Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram di pangkalan resmi atau agen resmi dengan plang hijau.
"Mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kilogram hanya di pangkalan resmi atau agen resmi dengan plang warna hijau, jadi kalau di luar itu berarti ilegal," kata Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Freddy Anwar saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ia meminta masyarakat memastikan elpiji dalam kondisi tersegel sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jika elpiji tersebut tidak memiliki segel, Freddy memastikan produk tersebut ilegal bukan berasal dari Pertamina.
Freddy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan elpiji subsidi ini kepada aparat penegak hukum maupun melalui saluran resmi Pertamina.
Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pusat kontak Pertamina 134 untuk melaporkan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan elpiji lainnya yang akan ditindaklanjuti bersama pihak kepolisian.
Freddy mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan elpiji dan membeli sesuai kebutuhan.
Ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polri, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dengan cepat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi di enam lokasi.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh kegiatan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini," katanya.
Freddy menilai tindakan pengoplosan elpiji tersebut merugikan Negara, mengganggu distribusi elpiji subsidi dan berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak.
"Bagaimanapun Presiden Prabowo dalam Astacitanya sudah menyampaikan kita semua bisa memastikan energi ada di masyarakat dan tentunya juga yang subsidi sesuai dengan peruntukannya," kata Freddy.
Baca juga: Polda Metro ungkap kasus elpiji nonsubsidi oplosan, capai 1.259 tabung
Baca juga: Elpiji oplosan di Bogor rugikan negara Rp13,2 miliar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































