Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga apung HDPE Marampa Manokwari tahun anggaran 2016-2017 yang berinisial BHS dan OW.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar di Manokwari, Selasa, mengatakan tersangka yang ketiga berinisial MA belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan dan masih menjalani perawatan medis.
"Kami sudah panggil tersangka MA secara patut namun tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta," kata Agustiawan.
Ia menjelaskan bahwa tersangka BHS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2016 sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, sedangkan tersangka OW merupakan PPK tahun anggaran 2017.
Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA) pada Dinas Perhubungan Papua Barat tahun 2016 sebesar Rp20 miliar dan pembangunan lanjutan tahap V tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar.
“Kalau tersangka MA ini perannya sebagai penyedia jasa pembangunan dermaga tahun 2016,” ujarnya.
Ia menyebut tersangka BHS kemudian menyusun sendiri perencanaan teknis pembangunan dermaga apung Marampa pada tahun 2016 yang dipergunakan sebagai dokumen pengadaan tanpa melibatkan pihak konsultan perencanaan proyek tersebut.
Dokumen dimaksud selanjutnya diserahkan kepada Biro Pengadaan Jasa Papua Barat untuk dilakukan tender pekerjaan pembangunan dermaga tahap IV oleh PT Iqra Visindo Teknologi dengan nilai terkoreksi Rp19,3 miliar.
“Tersangka BHS lalu menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan dermaga dengan tersangka MA selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi,” ucap Agustiawan.
Dalam pelaksanaan, kata dia, tersangka BHS dan MA merekayasa proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV telah mencapai 100 persen dengan menerbitkan serah terima sementara dan serah terima akhir pekerjaan pada 15 Desember 2016.
Proyek pembangunan dermaga Marampa mengalami kerusakan sebelum pembayaran direalisasikan 100 persen, namun tersangka BHS tidak memerintahkan tersangka MA sebagai penyedia jasa untuk melakukan perbaikan.
“Melainkan tersangka BHS meminta anggaran pemeliharaan perbaikan diluncurkan di tahun 2017 dan memerintahkan MA menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan berita acara hasil pelelangan, kata dia, Pokja I Dinas Perhubungan Papua Barat menetapkan kembali PT Mega Wosi Papua yang merupakan anak usaha PT Iqra Visindo Teknologi sebagai pemenang tender pekerjaan dermaga tahap V.
Tersangka OW yang waktu itu menjabat sebagai PPK pada Dinas Perhubungan Papua Barat bersama almarhum YO selaku Direktur PT Mega Wosi Papua menandatangani kontrak kerja pelaksanaan pembangunan proyek dermaga Marampa tahap V.
“Pekerjaan pembangunan dermaga tahap V dilanjutkan di tahun 2017,” kata Agustiawan.
Ia menyebut bahwa dalam periode 2017, tersangka OW bersama saksi MS selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, almarhum YO dan konsultan pengawas melakukan penerbitan serta penandatangan dokumen penyelesaian pekerjaan.
Penandatangan dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan karena bobot pekerjaan baik secara kualitas maupun kuantitas belum mencapai 100 persen, sehingga mengakibatkan kerusakan dan tidak dapat digunakan hingga saat ini.
“Jadi ini kegagalan pembangunan proyek dermaga karena tidak dapat digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata, BHS maupun OW langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka BHS, OW dan MA yang masih menjalani perawatan medis dijerat Pasal 603 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujarnya.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































