Situbondo (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur mengungkapkan modus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Unit Situbondo I yaitu meminjam nama debitur.
"Modusnya, terduga tersangka VAR merekomendasikan F sebagai Agen BRILink, lalu pada tahun 2023-2024, VAR bersama bersama F mencari calon debitur, baik yang benar-benar mengajukan pinjaman maupun yang hanya dipinjam namanya dengan imbalan tertentu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra AH kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Kejari Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kredit umum pedesaan, yakni inisial VAR selaku Mantri Unit Situbondo I tahun 2023-2024, dan tersangka inisial F yang merupakan Agen BRILink, lalu inisial Y, yang turut membantu tersangka F.
Frendra menjelaskan tersangka F memerintahkan tersangka Y untuk mencari calon debitur dan bersama-sama mengumpulkan dokumen persyaratan dan mengarahkan calon debitur melengkapi administrasi, yang seolah-olah calon debitur memiliki usaha yang layak untuk memperoleh kredit.
Selanjutnya kata Frendra, menyerahkan dokumen tersebut kepada tersangka VAR sebagai bahan untuk melakukan penilaian secara langsung. Dan tersangka VAR melakukan penilaian ke rumah calon debitur tanpa benar-benar melakukan analisa terhadap kondisi usaha calon debitur.
"Sehingga, data formulir analisa dan pinjaman yang dituangkan dalam aplikasi BRISPOT seolah-olah sesuai dengan kondisi riil para calon nasabah, kemudian tersangka Mantri mengajukan prakarsa kredit yang akhirnya disetujui dengan total pinjaman sebesar Rp1.530.000.000," ujarnya.
Pada saat pencairan menurut Frendra, para debitur diarahkan agar menyatakan data pinjaman telah sesuai dengan permohonan, namun demikian hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar dana kredit tidak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan.
Namun dana kredit tersebut sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh terduga tersangka VAR bersama F dan Y melalui penyerahan sebagian dana, dan penguasaan kartu ATM dan buku tabungan debitur serta pemberian imbalan kepada debitur yang dipinjam namanya.
"Berdasarkan keterangan para debitur, dana yang dikuasai VAR dan F berjumlah Rp889.000.000, sedangkan Y menerima Rp118.000.000," katanya.
Atas perbuatannya, kata Frendra, ketiga terduga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Sampai saat ini penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran aliran uang, oleh karena itu saya berharap agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Situbondo tetapkan mantan kades tersangka korupsi dana desa
Baca juga: Kasus pencurian dan narkotika diselesaikan dengan keadilan restoratif
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































