Jampidsus cermati dugaan keterlibatan Budi Arie di kasus judi online

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya bakal mencermati dugaan keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online.

"Kami cermati ke depan," kata Febrie setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Pada saat ini, dia mengaku belum memantau lebih jauh terkait dengan perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, pengusutan kasus itu awalnya bukan ditangani oleh pihak kejaksaan.

Namun, dia belum memastikan bahwa jaksa akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Budi Arie karena kasus itu ditangani oleh penyidik dari pihak lain.

"Kami belum menelusuri ini ya karena yang menangani 'kan bukan kami," kata dia.

Baca juga: PCO respons nama Budi Arie yang disebut dalam dakwaan kasus judol

Baca juga: Kejagung sebut Budi Arie berpeluang jadi saksi di kasus judi "online"

Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).

Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).

Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Meski begitu, Budi Arie pun sudah beberapa kali membantah keterlibatannya tersebut.

Baca juga: Budi Arie bantah terima 50 persen uang hasil perlindungan situs judol

Baca juga: Asas praduga tak bersalah dan pentingnya literasi hukum publik

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |