Jakarta (ANTARA) - Inspektorat DKI Jakarta memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang konsekuensi hukum apabila terlibat judi online (daring).
"Yang pasti, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Kemudian, ada penerapan tentang kode etik," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Dhanny Sukma di Jakarta Barat, Rabu.
Dia menegaskan perilaku seluruh ASN terus diawasi, termasuk perilaku bermain judi online.
"Nanti, akan kita lihat eskalasinya. Nah, kalau memang eskalasinya memenuhi kriteria di dalam pengenaan hukuman disiplin, kemudian kode etik, apalagi ini dilakukan untuk yang kedua kalinya, tentu hukuman disiplinnya akan semakin besar. Itu ada," ujar Dhanny.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan dampak judi online terhadap keutuhan serta kelangsungan ekonomi keluarga.
"Kalau sudah ekonomi keluarga itu tidak terpenuhi karena dibumbui oleh harapan-harapan semu yang tidak jelas (dari judi online), maka yang muncul adalah konflik. Ketika konflik, maka dampaknya ke keutuhan keluarga," tutur Dhanny.
Baca juga: RT, RW dan PKK diminta jadi agen terdepan pencegahan judi online
Selain itu, dia juga menyoroti kecanduan judi online yang berakibat pada pinjaman online.
"Karena pemenuhan kebutuhannya terbatas, dia akan mencari cara. Nah, seorang ASN juga akan berpotensi untuk mencari pinjaman online, misalnya. Kalau sudah dikejar-kejar pinjaman online, akhirnya apa? Depresi, stres, mau bunuh diri, yang kita sering lihat, kan? Banyak orang bunuh diri hanya karena persoalan dari pinjaman online, yang awalnya dari judi online, karena ada harapan-harapan semu di situ," ungkap Dhanny.
Oleh karena itu, dia berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghindari judi online, dan sebaliknya menjadi pelopor pengentasan perilaku yang merusak itu.
Di sisi lain, dia menyebutkan kasus judi online di Jakarta terus meningkat setiap tahun.
"Trennya itu selalu meningkat dari tahun ke tahun, seperti tahun 2023, kita dapatkan data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sebanyak 80 ribu (pemain). Di tahun berikutnya, dua kali lipat, sampai di angka mencapai 150-an. Begitu pula dengan tahun berikutnya," papar Dhanny.
Menurut dia, diperlukan kesadaran kolektif yang mendalam bahwa judi online sangat berbahaya bagi kelangsungan ekonomi keluarga.
"Termasuk juga berdampak ke konflik keluarga, konflik ekonomi di keluarga, juga maupun secara lebih luas lagi," pungkas Dhanny.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap empat tersangka sindikat judi daring internasional
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap praktik judi bermodus permainan ketangkasan
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































