Imigrasi RI dan Kamboja sepakat kerja sama cegah perdagangan orang

7 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyepakati kerja sama atau letter of intent (LoL) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja terkait pencegahan perdagangan orang dan mengatasi tantangan keimigrasian.

Kerja sama disepakati dalam Pertemuan Bilateral Imigrasi RI dan Kamboja di Bali, Senin. Kerja sama itu meliputi pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk melindungi warga negara Indonesia dan Kamboja dari migrasi ilegal.

“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan diterima di Jakarta.

Kerja sama ini didasari atas maraknya kasus WNI yang bekerja secara nonprosedural di Kamboja terjerat judi dan penipuan daring. Hal ini memperkuat upaya yang sudah dilakukan di dalam negeri melalui program Desa Binaan Imigrasi untuk membangun kewaspadaan masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” ucap Agus.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama di bidang keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point (titik fokus) di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice (berbagi praktik terbaik) penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” kata Yuldi.

Menurut dia, Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional.

Salah satu langkah signifikan yang telah diambil, yaitu memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Melalui langkah ini, penyelundup dan fasilitatornya dapat dikenakan sanksi tegas.

Selain itu, Yuldi menyebut Imigrasi berperan dalam pencegahan dari sejak keberangkatan pekerja migran nonprosedural dengan cara melakukan penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan WNI yang terindikasi migran ilegal.

Ia menjelaskan selama periode Januari–April 2025, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran nonprosedural.

Di sisi lain, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Selain dengan cara itu, Ditjen Imigrasi juga aktif mencegah TPPO melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Menurut Yuldi, program ini mewadahi masyarakat pedesaan, terutama desa penyumbang pekerja migran terbanyak, untuk mendapatkan edukasi keimigrasian.

“Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan,” demikian Yuldi.

Baca juga: KBRI Phnom Penh ingatkan WNI tidak terlibat penipuan daring di Kamboja

Baca juga: Jenazah pekerja migran meninggal di Kamboja tiba di Banyuwangi

Baca juga: Kemlu RI pulangkan WNI asal Banyuwangi yang meninggal di Kamboja

Baca juga: KBRI Kamboja gencarkan perlindungan WNI, temui korban sindikat daring

Baca juga: Polisi ungkap kasus pembukaan rekening bank untuk kejahatan di Kamboja

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |