Jakarta (ANTARA) - Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur membantah adanya pemberian ribuan kuota haji dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
"Saya ingin sampaikan kepada kawan-kawan media bahwa selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah (penerimaan kuota haji, .red) Maktour itu besar sekali, ribuan, bahkan ada pengamat ahli hukum bilang bahwa jumlahnya sangat luar biasa," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Fuad mengatakan bahwa bironya mengalami pemotongan jumlah kuota pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2024. Menurut Fuad, dirinya hanya mendapatkan kurang dari 300 kuota, sedangkan tahun 2023, jumlah kuota tersedia berjumlah 600 jemaah haji.
"Ya, supaya tahu kalau dari jumlah semua tidak sampai 300, tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa (dokumen, .red) untuk memperlihatkan begitu susahnya, hanya memperoleh satu kuota," katanya.
"Waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan. Apalagi, untuk bisa memberangkatkan lagi jemaah. Tidak mendapatkan, hanya diizinkan hanya mendapatkan satu," ucap dia melanjutkan.
Fuad juga menjelaskan bahwa selama ini pihaknya bungkam karena dia tidak ingin mengganggu penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ia mengaku akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya kepada tim penyidik KPK dalam perannya di kasus kuota haji tersebut.
"Saya sampaikan bahwa selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Tapi sudah waktunya, selama tujuh bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca juga: KPK sita uang ratusan juta saat geledah Kantor Dinas PMPTSP Madiun
Baca juga: KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo pada kasus kuota haji
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































