Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menolak pengesahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya.
"Sejak awal kami konsisten dan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda," kata Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penolakan tersebut bukan tanpa alasan, tetapi dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjelaskan mengapa terdapat BUMD yang dilarang untuk dilakukan privatisasi.
Francine menyatakan, perubahan bentuk badan hukum ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan langkah awal yang membuka jalan menuju privatisasi PAM Jaya.
"Privatisasi dimaknai sebagai penjualan saham perusahaan perseroan daerah, hal ini merujuk pada Pasal 1 angka (8) PP Nomor 54 Tahun 2017," ujarnya.
Ia juga menepis adanya jaminan ‘semu’ bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap memegang 100 persen saham atas PAM Jaya.
Menurut dia, Ranperda tersebut masih memungkinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjual hampir setengah dari sahamnya di perusahaan daerah tersebut.
"Ranperda yang kami terima hari ini menyatakan bahwa kepemilikan saham 100 persen tersebut hanya berlaku pada saat perda ini diundangkan. Setelah perdanya berlaku, perubahan kepemilikan saham dapat dilakukan berdasarkan anggaran dasar," katanya.
Francine menambahkan, artinya, DPRD secara tidak langsung diminta menyetujui klausul yang memberi legitimasi awal terhadap potensi privatisasi atau penjualan saham PAM Jaya di kemudian hari dapat dilakukan.
"Bahkan hingga saham Pemprov DKI Jakarta tersisa 51 persen. Kami (Fraksi PSI) tidak bisa menerima ini," katanya menambahkan.
Ia menambahkan pada Pasal 118 huruf (b) dan (c) PP Nomor 54 Tahun 2017 secara tegas melarang privatisasi terhadap BUMD tertentu di mana dinyatakan bahwa perusahaan perseroan daerah (perseroda) yang tidak dapat dilakukan privatisasi meliputi perseroda yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum dan perseroda yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dilakukan privatisasi.
Menurut Francine, PAM Jaya jelas memenuhi kedua kriteria tersebut karena menjalankan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum dan air merupakan sumber daya alam yang pengelolaannya dilindungi konstitusi.
“Karenanya, membuka celah privatisasi, baik secara langsung maupun terselubung, bertentangan dengan prinsip hukum dan kepentingan publik," ucapnya.
Baca juga: PAM JAYA genap 103 tahun, fokus sinergi dan kepedulian sosial
Baca juga: Alasan Demokrat tolak Raperda perubahan status PAM Jaya
Baca juga: Transformasi badan hukum PAM Jaya percepat cakupan layanan air minum
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































