Jakarta (ANTARA) - Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah presiden mencerminkan komitmen kuat terhadap konstitusi.
Menurut Koordinator FPIR Fauzan Ohorella, posisi Polri di bawah presiden menjaga prinsip sistem ketatanegaraan yang telah diatur dalam undang-undang, di mana Polri merupakan alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Polri di bawah presiden adalah bentuk penegasan bahwa institusi kepolisian harus berdiri netral, profesional, dan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik birokrasi," ujar Fauzan dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dirinya pun mengapresiasi sikap tegas dan visioner Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya yang menolak wacana pembentukan kementerian polisi dan tetap memilih Polri berada langsung di bawah presiden.
Fauzan menilai wacana kementerian polisi justru berpotensi menambah kerumitan birokrasi serta membuka ruang intervensi politik yang lebih luas terhadap institusi Polri.
Apalagi, sambung dia, Polri saat ini sedang menjalankan agenda besar transformasi kelembagaan melalui program Presisi yang menekankan pada profesionalitas, transparansi, dan pelayanan publik.
Dengan demikian, kata dia, keputusan menolak wacana kementerian polisi merupakan langkah strategis untuk menjaga muruah dan independensi Polri.
"Polri harus fokus pada penguatan budaya organisasi, peningkatan kualitas SDM, serta pelayanan hukum yang adil bagi masyarakat,” tuturnya.
Dirinya juga berpendapat konsistensi mempertahankan posisi Polri di bawah presiden menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan elite atau wacana politik sesaat.
Dengan demikian, dia mengatakan hal tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polri ingin tetap berada di jalur reformasi dan transformasi.
FPIR pun mendorong agar sikap itu didukung oleh seluruh elemen bangsa agar Polri benar-benar menjadi institusi yang profesional, modern, dan dipercaya publik.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah presiden, bukan berbentuk kementerian.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.
Kedelapan poin tersebut antara lain Komisi III menegaskan kedudukan Polri di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































