Enam aplikasi penjual data nasabah pembiayaan sudah tidak aktif

1 month ago 25

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan sebanyak enam aplikasi yang menjual data nasabah pembiayaan kepada penagih utang atau mata elang sudah tidak aktif.

Hal ini merupakan tindak lanjut dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menambahkan, dua aplikasi lainnya yang belum diturunkan sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

Alexander menjelaskan, pengajuan penghapusan aplikasi tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Baca juga: Kemkomdigi minta Google hapus tujuh aplikasi data nasabah leasing

Aplikasi "Mata Elang" (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi penagih utang untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Aplikasi tersebut membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alexander menjelaskan penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.

Alexander memastikan Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.

Baca juga: Mata elang beli aplikasi untuk lacak nomor kendaraan tunggak angsuran

Baca juga: OJK minta Kemenkominfo blokir aplikasi yang digunakan debt collector

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |