Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi administratif terhadap rumah makan cepat saji yaitu Mie Gacoan karena ditemukan adanya pencemaran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh rumah makan Mie Gacoan tersebut berawal saat tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menerima laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar terkait sumber air warga yang tercemar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bengkulu Afriyenita di Bengkulu, Rabu, menyebut berdasarkan laporan tersebut timnya melakukan inspeksi dan menemukan limbah air dari Mie Gacoan tersebut tidak layak untuk dibuang melalui saluran drainase dan sebagainya.
Baca juga: Polda Bali hentikan sengketa hak cipta Mie Gacoan dan SELMI
"Kami melakukan pengecekan dan uji laboratorium di sumur milik warga dan IPAL milik Mie Gacoan hasilnya baik coliform maupun PH dari limbah air ini tidak sesuai dengan standar baku mutu, sehingga limbah air ini tidak boleh dibuang melalui saluran pembuangan seperti drainase siring dan sebagainya," kata Afriyenita.
Dengan adanya temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu memberikan sanksi administratif terdapat Mie Gacoan agar kedepannya dapat memperbaiki dan memenuhi standar-standar pengolahan limbah domestik yang mereka hasilkan, dengan memberikan tenggat waktu selama satu bulan.
Baca juga: Lokasi Mie Gacoan di berbagai daerah, ini daftar dan jam operasinya
Selain itu DLH Kota Bengkulu juga meminta pengelola rumah makan cepat saji tersebut untuk tidak membuang air IPAL ke drainase dan lainnya agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Kami sudah berikan sanksi administratif, karena berdasarkan uji laboratorium IPAL mereka tidak mampu untuk mengeluarkan air limbah ke badan permukaan air tanah, drainase, dan sebagainya. Jadi, kami minta kepada pihak Mie Gacoan untuk memenuhi standar pengelolaan limbah Domestik yang mereka hasilkan," ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar pengelola rumah makan tersebut untuk membuang limbahnya ke tempat yang lebih layak, seperti Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT).
Baca juga: Seluruh gerai Mie Gacoan kantongi sertifikat halal MUI
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































