BPKN-Kemendag permudah penyelesaian sengketa konsumen lewat sistem ODR

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Kementerian Perdagangan mengembangkan sistem Online Dispute Resolution (ODR) untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian sengketa konsumen secara daring.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan pengembangan sistem tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan.

“Saat ini kami sudah koordinasi dengan Ditjen PKTN mengembangkan sistem ODR sebagai salah satu upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa melalui platform digital,” kata Mufti dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Mufti mengatakan ODR perlu dirancang secara terintegrasi mulai dari penyampaian pengaduan konsumen, verifikasi dan fasilitasi para pihak, proses penyelesaian sengketa, hingga hasil dan tindak lanjut.

Mekanisme tersebut juga perlu menghubungkan konsumen dan pelaku usaha dengan lembaga penyelesaian sengketa, antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), kementerian atau lembaga terkait, serta pihak lainnya.

Menurut Mufti, pengembangan sistem itu perlu disertai penguatan landasan hukum untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme, kewenangan para pihak, proses penyelesaian, serta kedudukan hasil penyelesaian sengketa daring.

“Penguatan payung hukum menjadi hal yang penting untuk disiapkan, khususnya untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme, kewenangan para pihak, proses penyelesaian, serta kedudukan dan kekuatan hasil penyelesaian sengketa secara daring,” ujarnya.

Kebutuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa tersebut muncul di tengah tingginya pengaduan konsumen. Berdasarkan paparan BPKN, lembaga itu menerima total 12.196 pengaduan sepanjang 2017 hingga 15 September 2026.

Sebanyak 10.058 pengaduan atau 82,5 persen dari jumlah tersebut terkonsentrasi pada empat sektor, yakni jasa keuangan sebanyak 4.084 pengaduan, perumahan 3.637 pengaduan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) 1.670 pengaduan, serta jasa pariwisata dan ekonomi kreatif 667 pengaduan.

Khusus sepanjang 2026 hingga 15 September, BPKN mencatat 420 pengaduan konsumen. Dari jumlah tersebut, 268 pengaduan telah selesai ditangani, sedangkan 152 lainnya masih dalam proses.

Pada periode yang sama, nilai kerugian yang tercatat berdasarkan pengaduan konsumen yang diterima BPKN mencapai sekitar Rp30,89 miliar.

Namun demikian, BPKN menegaskan angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan kerugian konsumen di masyarakat.

Mufti mengatakan perkembangan perdagangan dan layanan digital turut menghadirkan pola permasalahan baru, sehingga perlindungan konsumen tidak cukup hanya merespons pengaduan yang telah terjadi tetapi juga perlu mengidentifikasi pola persoalan sebagai bahan perbaikan kebijakan.

BPKN menempatkan pengembangan ODR sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mudah, cepat, terjangkau, dan memiliki kepastian hukum.

“Bagi BPKN, pengembangan ODR ini juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan akses konsumen terhadap penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, terjangkau, dan berkepastian hukum,” ucap Mufti.

BPKN menyatakan siap memberikan masukan dan rekomendasi agar pengembangan ODR dapat terintegrasi dengan ekosistem perlindungan konsumen secara nasional serta memberi manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Baca juga: Kemendag menyelesaikan 89 persen pengaduan senilai Rp18,59 miliar

Baca juga: YLKI dorong sistem penyelesaian sengketa digital terintegrasi via ODR

Baca juga: BPKN dorong transformasi keselamatan pelayaran berbasis teknologi

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |