Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan atlet pencak silat Affandi Naufal yang mengalami kecelakaan lalu lintas usai latihan dan kini menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto mengatakan Affandi mengalami kecelakaan kerja setelah ditabrak kendaraan bermotor saat dalam perjalanan pulang dari latihan di Jakarta Selatan pada Minggu (22/3).
“Keluarga tidak perlu khawatir, semua biaya penanganan medis akan di-cover BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang kami berikan merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja termasuk para atlet. Dan hari kami hadir untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik, mudah dan cepat,” kata Harjono dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Harjono menjelaskan Affandi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022. Dengan demikian, pembiayaan perawatan akibat kecelakaan lalu lintas ganda yang dialami akan ditanggung Jasa Raharja sebagai penjamin pertama, sedangkan selebihnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga pengobatan selesai.
Ia menyebut kunjungannya ke RS Polri merupakan bentuk empati sekaligus komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan peserta yang mengalami musibah memperoleh pelayanan optimal, termasuk memastikan layanan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berjalan cepat dan tepat.
Ayah Affandi, Mujib, mengaku bersyukur atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima anaknya.
“Saya tahu biaya (perawatan) ini cukup lumayan. Alhamdulillah (biaya perawatan) anak saya dicover BPJS Ketenagakerjaan. Saya bersyukur karena manfaat yang diberikan sangat membantu finansial saya. Pelayanan yang diberikan juga sangat memuaskan,” ujarnya.
Harjono menambahkan atlet, khususnya pada cabang olahraga bela diri seperti pencak silat, memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja baik saat latihan maupun pertandingan, sehingga penting untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia juga menegaskan hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat memberikan jaminan sosial, termasuk kesehatan dan kecelakaan kerja, bagi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan terutama saat pemusatan latihan maupun kompetisi.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah (kerja sama) kita dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus. Prosesnya cepat, dan para dokter merasa nyaman berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Prima.
Ia berharap kolaborasi kedua pihak dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan kepada peserta secara lebih optimal.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































