- Rabu, 28 Januari 2026 20:31 WIB
Sejumlah burung perkici (Trichoglossus meyeri) berada di dalam kandang sebelum pelepasliaran di kawasan Suaka Alam Margasatwa Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (28/1/2026). BKSDA Sulawesi Tenggara melepasliarkan 182 ekor burung endemik Sulawesi Tenggara hasil sitaan Korpolairud Barhakam Polri bersama BKHIT Sultra yang hendak diselundupkan ke Surabaya melalui jalur laut pada Sabtu (24/1) lalu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, dan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sultra melepasliarkan seratusan burung endemik di kawasan Suaka Alam Margasatwa Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (28/1/2026). BKSDA Sulawesi Tenggara melepasliarkan 182 ekor burung endemik Sulawesi Tenggara hasil sitaan Korpolairud Barhakam Polri bersama BKHIT Sultra yang hendak diselundupkan ke Surabaya melalui jalur laut pada Sabtu (24/1) lalu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz
Personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri berdiri di sekitar kandang berisi burung gagak Sulawesi (Corvus typicus) sebelum dilepasliarkan pada Kawasan Suaka Alam Margasatwa Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (28/1/2026). BKSDA Sulawesi Tenggara melepasliarkan 182 ekor burung endemik Sulawesi Tenggara hasil sitaan Korpolairud Barhakam Polri bersama BKHIT Sultra yang hendak diselundupkan ke Surabaya melalui jalur laut pada Sabtu (24/1) lalu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































