Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA dilakukan melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 10.000 dolar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis.
Selain itu, bank sentral juga memperketat pengawasan lalu lintas devisa melalui penyesuaian batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valas.
Mulai 1 Juli 2026, transfer dana keluar negeri dalam valas dengan nilai di atas 25.000 dolar AS wajib disertai dokumen pendukung. Sebelumnya, kewajiban tersebut baru berlaku untuk transaksi di atas 50.000 dolar AS.
Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BI memperkuat prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.
Di sisi lain, BI terus memperkuat pendalaman PUVA guna meningkatkan daya tarik investasi asing serta memperkuat efektivitas kebijakan moneter.
"Perluasan ekosistem PUVA baik produk, harga, pelaku dan infrastruktur untuk mendukung pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara dalam fasilitasi perdagangan dan investasi," tuturnya.
Baca juga: BI: Batas beli maksimal 25 ribu dolar AS tanpa underlying berlaku Juni
Baca juga: BI naikkan BI-Rate jadi 5,75 persen guna jaga stabilitas rupiah
Baca juga: Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp17.856 per dolar AS
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































