Kemenhaj dampingi pengurusan asuransi keluarga jamaah meninggal dunia

2 hours ago 3

Pamekasan (ANTARA) - Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memberikan pendampingan kepada keluarga jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci saat menunaikan ibadah pada musim haji tahun ini.

"Pendampingan pada teknik pengajuan santunan oleh ahli waris dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan," kata Kepala Kemenhaj Pamekasan Abdul Halim di Pamekasan, Kamis.

Seorang haji asal Kabupaten Pamekasan yang dilaporkan meninggal dunia karena sakit setelah menunaikan semua rangkaian ibadah haji itu di Tanah Suci itu bernama Muhammad Muntaha, warga Dusun Bu’tana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan.

Ia tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 76 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Assyarifain dan dilaporkan meninggal dunia pada 9 Juni 2026 setelah semua rangkaian pelaksanaan ibadah haji tuntas dilakukan.

Baca juga: Satu lagi peserta haji asal Aceh wafat di Madinah karena sakit

"Setelah menerima laporan itu, kami langsung membentuk tim lokal dari Kemenhaj Pamekasan untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan santunan bagi jamaah haji yang meninggal dunia," katanya.

Abdul Halim menjelaskan, pemberian santunan bagi jamaah haji yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan selama menunaikan ibadah itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag RI.

Ada empat skema pemberian asuransi atau santunannya kepada jamaah haji. Pertama, jamaah haji reguler yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan akan diberi santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.

Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Santunan yang akan diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Baca juga: PPIH: Asuransi jamaah wafat dibayarkan usai operasional haji rampung

Ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan, akan mendapatkan santunan sebesar Bipih haji reguler, sama dengan besaran yang diterima jamaah haji yang meninggal dunia.

Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

"Pendampingan yang kami lakukan kepada keluarga jamaah haji yang ada di Pamekasan tentang tata cara pengajuan klaim, dan dokumen yang harus dilengkapi, hingga bantuan yang memang menjadi hak ahli waris terpenuhi," kata Abdul Halim menjelaskan.

Sementara itu, jamaah haji asal Kabupaten Pamekasan yang menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini sebanyak 1.384 orang, tergabung dalam empat kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 73, 74, 75, dan 76.

Baca juga: Jamaah wafat bertambah, haji Aceh wafat di Madinah akibat komplikasi

Baca juga: Seorang haji asal Pekanbaru wafat di Batam usai jalani perawatan

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |