Beri kepastian hukum, pengembang PLTM apresiasi Permen ESDM No 5/2025

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - PT Buminata Cita Banggai Energi, salah satu perusahaan pengembang pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM), mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2025 yang memberikan kepastian hukum bagi para pengembang PLTM.

Perusahaan tersebut menjadi pihak pertama yang menandatangani perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) berdasarkan regulasi baru tersebut bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo).

“Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, maka investasi yang sudah dikeluarkan begitu besar akan ditinggal begitu saja,” kata Pendiri Buminata Cita Banggai Energi Hengky Mahendrarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menilai diresmikannya Permen ESDM No 5/2025 menjadi solusi dalam menjawab kekhawatiran para pelaku usaha di sektor energi terbarukan, khususnya PLTM yang selama ini menghadapi ketidakpastian kontraktual.

Perpanjangan PJBTL tersebut berlaku untuk dua unit PLTM milik PT Buminata di wilayah Kalumpang dan Hanga-Hanga II, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dengan kontrak baru selama 10 tahun, maka total usia operasional pembangkit tersebut mencapai 30 tahun.

Hengky menambahkan, perubahan regulasi ini diharapkan menarik minat lebih banyak investor untuk terjun ke bisnis PLTM, apalagi dengan skema harga yang dianggap feasible dan bankable oleh pengembang, serta tetap ekonomis bagi PLN.

“Yang terpenting, bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan,” ujar Hengky.

Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi PLTM karena wilayah tersebut memiliki sumber daya air yang melimpah sepanjang tahun. Hengky menegaskan bahwa pihaknya selalu menjaga agar pembangunan tidak merusak ekosistem setempat.

Adapun saat ini, PT Buminata Cita Banggai Energi juga tengah mengembangkan PLTM baru di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan rampung pada 2026.

Sebagaimana diketahui, penandatanganan perdana PJBTL dilakukan General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID Suluttenggo Atmoko Basuki dengan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi Radityo Mahendra Hutomo.

Hadir dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Asosiasi Indonesia Hydropower Association, dan beberapa pengembang pembangkit listrik minihidro (PLTM) swasta nasional.

General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo Atmoko Basuki menjelaskan, Permen ESDM No 5 Tahun 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Penandatanganan PJBTL sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Baca juga: IESR: Peluang investasi energi terbarukan layak finansial capai 333 GW

Baca juga: PLN operasikan dua unit PLTM berkapasitas 3,5 MW di Lampung

Baca juga: PUPR: Proyek PLTM tingkatkan utilisasi bendungan untuk sektor energi

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |