Anggota DPR: Jangan sampai guru tersisih karena pegawai MBG jadi PPPK

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi, sehingga para pendidik atau guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun merasa tersisih.

Dia membandingkan dengan pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diangkat langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Abdul dalam keterangan di Jakarta, Kamis menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal. Karena itu, ia menekankan bahwa skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.

"Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan," kata Abdul.

Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai benang kusut tata kelola guru, dia mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan. Ketiga regulasi tersebut, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.

Langkah itu, kata dia, bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen, kesejahteraan, hingga memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang belakangan rentan terhadap kriminalisasi saat mendidik siswa.

Selain itu, dia menambahkan bahwa kejelasan perlindungan profesi mutlak diperlukan agar guru tidak gamang dalam mendidik.

Jika tata kelola ini berhasil diperbaiki, standar kesejahteraan guru di Indonesia diharapkan dapat meningkat mendekati standar negara maju seperti Finlandia, di mana gaji guru sangat tinggi yang dibarengi dengan kualifikasi ketat.

"Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah," kata dia.

Dia pun tak menampik realitas di lapangan saat ini di mana honor guru masih berada di kisaran Rp400 ribu, meski sudah mengalami sedikit kenaikan.

Oleh karena itu, menurut dia, perbaikan nasib guru, baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan, akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara dan kematangan regulasi yang sedang digodok di parlemen.

Baca juga: BGN: Pengangkatan PPPK MBG tak untuk seluruh pegawai-relawan di SPPG

Baca juga: Komisi II DPR dorong pemerintah prioritaskan guru pengalaman jadi PPPK

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |