Andi Asrun: MA perlu tata ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa

2 hours ago 1

Palangka Raya (ANTARA) - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH., MH., mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu menata ulang mekanisme eksekusi putusan sengketa lahan.

Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat (5/2), yang menjerat ketua dan wakil ketua PN Depok terkait dugaan suap pemulusan eksekusi.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ANTARA di Palangka Raya, Rabu, Prof. Andi Asrun, yang pernah memimpin lembaga pemantau peradilan Judicial Watch Indonesia (2001-2003), menyatakan OTT tersebut telah membuka tabir praktik "ketidakpastian dan ketidakjelasan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap".

"Selama ini pemerasan terhadap pemenang perkara hanya informasi angin lalu saja, berhembus info pemerasan kurang bukti karena oknum pengadilan itu langsung berhadapan dengan pihak berperkara. Seperti gas, tercium baunya tanpa bisa tampak fisiknya," kata Asrun, yang saat ini juga menjabat Komisioner Komisi Yudisial (KY).

Dia menjelaskan bahwa hasrat wajar para pemenang gugatan untuk segera menguasai fisik lahannya sering kali dimanfaatkan oknum pejabat peradilan yang berkarakter rakus.

"Melalui negosiasi, oknum tersebut menjadikannya sebagai peluang untuk mendapatkan rezeki haram. Jurus nego ini senantiasa dimenangkan oknum pejabat pengadilan," ujarnya.

Prof. Asrun menegaskan bahwa MA tidak boleh berhenti hanya pada tindakan pemberhentian sementara terhadap ketua dan wakil ketua PN Depok.

"Langkah strategis dan sistemik harus diambil dengan merombak mekanisme eksekusi lahan sengketa untuk mencegah pengulangan kejadian serupa," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan harapan kepada KPK agar memulai memetakan putusan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap pada lahan-lahan sengketa, terutama lahan yang berpotensi menjadi areal wisata, perumahan, perbelanjaan, dan perkantoran.

"Pemetaan ini penting untuk mengidentifikasi titik-titik rawan praktik suap eksekusi. Tak lupa, akademisi itu juga mengingatkan peran Komisi Yudisial," katanya.

Menurut dia, publik juga berharap Komisi Yudisial mempertajam taji pengawasan atas perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat banyak, terutama masyarakat miskin.

Prof. Asrun mendorong KY untuk lebih aktif dan mendalam dalam menginvestigasi pengaduan masyarakat, termasuk dengan meminta identitas dan nomor telepon oknum yang diduga melakukan pemerasan, guna membongkar jaringan yang selama ini sulit dilacak.

Baca juga: Cegah korupsi, MA ajak masyarakat ikut awasi perilaku hakim

Baca juga: Ketua MA: Tak ada lagi ruang toleransi terhadap korupsi peradilan

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |