Ramallah, Palestina (ANTARA) - Pemerintah Palestina, Selasa (10/2) mengecam sejumlah keputusan terbaru Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai langkah “ilegal”, dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghalangi rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka.
Pada Minggu (8/2), Kabinet Keamanan Israel menyetujui serangkaian keputusan yang memungkinkan warga Israel membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat, mencabut undang-undang era Yordania yang mengatur kepemilikan tanah sejak 1967, serta memperluas kewenangan Israel ke wilayah yang berada di bawah kendali sipil Palestina.
Keputusan tersebut mencakup pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di satu blok permukiman di Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Langkah-langkah itu merupakan tahapan ilegal lanjutan untuk mencegah berdirinya negara Palestina dengan berbagai cara, demikian pernyataan pemerintah Palestina seusai rapat mingguan di Ramallah.
Pemerintah juga menyerukan seluruh institusi pemerintah dan swasta agar tidak terlibat dengan kebijakan baru Israel tersebut dan tetap mematuhi hukum serta peraturan Palestina yang berlaku.
Pemerintah Palestina menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap status historis situs-situs suci Islam dan Kristen, merujuk pada keputusan terbaru Israel yang mengalihkan kewenangan atas Masjid Ibrahimi dari Pemerintah Kota Hebron kepada Administrasi Sipil Israel.
Menurut laporan harian Israel Yedioth Ahronoth, kebijakan tersebut diperkirakan akan membawa perubahan besar terhadap mekanisme pendaftaran dan pembelian tanah di Tepi Barat.
Keputusan kabinet itu bertepatan dengan meningkatnya operasi militer Israel di Tepi Barat sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023, yang mencakup penembakan mematikan, penangkapan, pengungsian, serta perluasan permukiman sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah tersebut.
Sedikitnya 1.112 warga Palestina dilaporkan tewas, sekitar 11.500 orang terluka, dan lebih dari 21.000 orang ditangkap sepanjang periode penyerbuan Israel tersebut.
Dalam opini penting yang dikeluarkan pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Inggris kecam langkah Israel perluas kendali di Tepi Barat
Baca juga: Malaysia kecam perluasan kendali Israel di Tepi Barat
Baca juga: Laporan: Trump menentang rencana aneksasi Tepi Barat oleh Israel
Penerjemah: Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































