Jakarta (ANTARA) - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyatakan bahwa ketahanan informasi nasional tidak boleh berujung pada kontrol informasi.
Manajer Riset dan Program TII Felia Primaresti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengemukakan bahwa dalam konteks geopolitik global dan meningkatnya operasi informasi lintas negara, kekhawatiran pemerintah tidak sepenuhnya keliru.
"Namun, pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan aspek keamanan berisiko menggeser fokus dari perlindungan publik menuju kontrol negara atas ruang informasi," ujarnya.
Selain itu, Felia menegaskan pentingnya perumusan definisi disinformasi dan propaganda asing yang jelas agar tidak berujung pada perluasan kewenangan negara dalam mengatur, membatasi maupun mengawasi ekspresi warga negara serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
"Ketahanan informasi sejati justru bergantung pada ekosistem informasi yang sehat, jurnalisme yang kredibel, platform yang transparan serta mendorong partisipasi publik yang konstruktif dan sehat, di mana masyarakat memiliki kapasitas literasi digital dan berpikir kritis," tuturnya.
Felia menyampaikan bahwa kebijakan penanggulangan disinformasi seharusnya tidak hanya menjawab persoalan siapa yang mengendalikan informasi.
"Kebijakan ini juga harus diarahkan pada bagaimana negara memperkuat daya tahan masyarakat terhadap informasi yang menyesatkan dan memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terkait informasi, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi, keterbukaan informasi publik, dan lainnya," ucap Felia.
Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kembali mencuat, meskipun tidak pernah dibahas secara eksplisit oleh pembentuk undang-undang dalam penyusunan Program Legislasi Nasional.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pembahasan regulasi tersebut, terlebih karena sejumlah substansinya dinilai telah diatur dalam regulasi lain yang berlaku.
Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah akan tetap mengkaji RUU tersebut karena dipandang penting untuk menghadapi ancaman propaganda asing.
Baca juga: Pemerintah siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing
Baca juga: Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing masih wacana
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































