Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menjerat Viktorius Ariano Pukul (25), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Jalan Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, dengan pasal berlapis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Komisaris Polisi Laorens Rajamangapul Heselo di Denpasar, Senin mengatakan pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial GP (19) tersebut juga melakukan tindak pidana lain seperti pencurian, penganiayaan dan perjudian.
"Tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 289 KUHP (percabulan) dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Laorens yang saat itu didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan jajaran Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan.
Motifnya pelaku ingin menguasai barang milik korban, lalu uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online.
Laorens menjelaskan pelaku ditangkap pada Sabtu 17 Mei 2025 di Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali atas laporan pencurian dengan kekerasan serta melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial GP pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 05.30 Wita bertempat di Jalan Kampus Universitas Udayana Jimbaran.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana serupa terhadap tiga orang korban lainnya.
Totalnya ada empat korban satu WNA asal Rusia dan tiga warga negara Indonesia bahkan ada satu orang korban masih di bawah umur. Semua korban merupakan perempuan.
Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku VAP berpura-pura menawarkan diri sebagai tukang ojek, merampas barang korban hingga melakukan penganiayaan serta pelecehan seksual.
"Modusnya sama (pelaku) mengambil barang dan sempat melakukan pelecehan, tetapi ada yang tidak sempat mengambil handphone karena ada perlawanan," kata Laorens.
Menurut keterangan polisi, VAP sering melancarkan aksinya pada malam hingga dini hari di tempat-tempat sepi di seputaran Uluwatu, Jimbaran dan Nusa Dua. Pelaku mengincar perempuan yang bepergian sendirian.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan orang yang menjadi korban perilaku VAP, mengingat di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan banyak laporan terkait dengan jambret dan kekerasan.
Terkait kejadian pencurian, penganiayaan serta pelecehan seksual terhadap korban GP, Laorens menjelaskan pada dini hari waktu kejadian, korban ingin pergi ke Serangan dari tempat tinggalnya di Jimbaran, Nusa Dua.
Awalnya pelaku datang pura-pura menawarkan jasa ojek. Namun ditolak korban.
Setelah ditolak, pelaku VAP memarkir kendaraan jauh dari tempat itu, lalu kembali ke TKP dengan mengancam korban dengan pisau karena ingin mengambil barang-barang korban.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke dalam semak-semak lalu melakukan penganiayaan, melakukan pelecehan seksual serta mencuri handphone korban.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban, menguras isi rekening korban lalu membuang ponsel korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kuta Selatan.
Polisi kemudian menangkap pelaku beberapa hari kemudian.
"Setelah dilakukan interogasi, ini pelaku rupanya telah melakukan beberapa perbuatan yang sama dengan modus yang sama mengambil barang korban dan menganiaya," katanya.
Saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar, pelaku VAP mengenakan rompi tahanan warna oranye duduk terpaku di kursi roda. kedua kakinya diperban karena terluka akibat ditembak polisi.
Polisi menyatakan tersangka VAP berusaha melawan petugas saat penangkapan dan berusaha kabur dari pengejaran polisi.
Setelah ditelusuri, pelaku VAP merupakan residivis kasus yang sama tahun 2022. Dia divonis dua tahun penjara dan dijebloskan ke Lapas Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025