- Senin, 19 Mei 2025 18:51 WIB
ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau ilegal. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid Tikom) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Reni Elisabeth Munthe pada Senin (19/5) menjelaskan pihaknya mengamankan puluhan WNA tersebut pada Sabtu (17/5) lalu atas informasi dari Intel Polrestabes Medan.
(M. Valery Maulidzar S/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Komentar
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi Sumut donor darah untuk memenuhi stok PMI
- 22 Januari 2025
Imigrasi Belawan salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir Medan
- 30 November 2024
Imigrasi Kelas I Medan-Sumut amankan 33 migran nonprosedural
- 3 November 2023
Video Terkait
Ratusan ASN Kantor Imigrasi Medan terima vaksin COVID-19
- 18 Maret 2021
Kantor Imigrasi 1 Medan layani buat paspor di rumah
- 3 Desember 2019
Kerja ilegal, WNA Rusia ditangkap di Bali
- 10 Maret 2023
Polisi Bandara Soetta bekuk kawanan pemalsu dokumen negara
- 9 Oktober 2019
Imigrasi Jayapura amankan sebelas WNA asal Banglades dan India
- 18 Februari 2025
Imigrasi Jayapura amankan seorang WNA asal Pantai Gading
- 22 Oktober 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.