PT Medan kurangi hukuman istri pemilik pabrik ekstasi di Medan

21 hours ago 4

Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman istri Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, 5 tahun menjadi 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Kamis.

Putusan Banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1779/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 6 Maret 2025, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.

Majelis hakim banding menyatakan bahwa terdakwa Debby terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas hakim Krosbin.

Selain terdakwa Debby, Pengadilan Tinggi Medan juga memutus perkara banding yang diajukan terdakwa lainnya dalam perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi perkuat vonis mati pemilik pabrik ekstasi di Medan

Baca juga: Hakim vonis mati pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol memperkuat hukuman terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) dan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) mantan supervisor di Koin Bar.

Putusan Banding Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) berperan pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi tetap divonis penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putusan Banding Nomor: 814/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis hakim banding juga membacakan Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN terhadap terdakwa Arpen Tua Purba (30) merupakan pegawai loket Paradep.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arpen Tua Purba dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," tutur Hakim Ketua Aswardi Idris saat membaca putusan di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (20/5).

Pengadilan Tinggi Medan terlebih dahulu memperkuat vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo (41), suami Debby Kent, dinilai sebagai pemilik atau memproduksi dan peredaran ekstasi rumahan tersebut.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (12/5).

Terdakwa Hendrik dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, dibacakan di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (7/5).

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram," tegas Hakim Longser.

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |