Psikolog: PP Tunas melindungi anak dari dampak negatif medsos

4 hours ago 3

Kupang, NTT (ANTARA) - Psikolog Abdi Keraf menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan langkah positif melindungi anak dari berbagai dampak negatif media sosial (medsos).

“Pembatasan itu baik sebagai satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap keberlangsungan generasi masa depan. Kita harus melihat ini sebagai satu hal yang positif, langkah edukatif yang bagus yang diambil oleh pemerintah,” ujar dia yang juga akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) itu di Kupang, NTT, Sabtu.

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut memberi ruang bagi orang tua dan guru untuk mengedukasi anak-anak di bawah 16 tahun terkait penggunaan gawai (gadget), termasuk adanya ruang-ruang tertentu yang belum boleh diakses sesuai tingkat usia.

“Di dunia maya, khususnya media sosial, tidak hanya terdapat hal positif, tetapi juga ruang-ruang negatif yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak, terutama dalam proses berpikir, pengelolaan emosi, dan perilaku,” ujarnya.

Ia mengatakan konten media sosial yang edukatif dan positif dapat menjadi ruang belajar bagi anak. Namun, realitanya tidak semua konten dapat dikontrol karena setiap orang bebas mengekspresikan diri dalam berbagai macam beragam bentuk.

“Contohnya ada konten-konten yang memang menyangkut radikalisme, seksualitas, konflik, perselingkuhan, dan lain-lain. Kalau diakses oleh anak-anak di bawah umur yang belum mampu memfilter dengan baik, ini menjadi satu bentuk pembelajaran negatif yang buruk,” katanya.

Baca juga: Akademisi sebut PP Tunas bentuk komitmen pemerintah ke masa depan anak

Menurut dia, hal itu bisa berdampak secara psikologis kepada tumbuh kembang, karena anak bisa saja belajar bahwa ketika orang menghadapi konflik itu harus dilakukan secara vulgar, dipublikasikan, dan sebagainya.

“Jadi pembatasan itu memberi ruang bagi orang tua, guru, pendidik, dan orang dewasa untuk kemudian bisa mengontrol dengan baik. Tetapi semua tentu harus kembali kepada pendidikan pengasuhan di rumah,” ujarnya.

Abdi menambahkan, anak-anak tidak boleh memandang pembatasan tersebut sebagai bentuk penghukuman atau upaya mengerdilkan hak-hak mereka.

“Bahwa hak mendapatkan informasi, hak untuk mengekspresikan diri, dan sebagainya itu dimiliki semua orang, termasuk anak-anak. Tetapi mereka harus bisa melihat bahwa ada sesuatu di balik medsos yang bisa mengancam dirinya,” katanya.

Ia menekankan melalui pengasuhan di rumah dan pendidikan non-formal oleh orang tua, anak-anak juga harus bisa menerima bahwa tujuan-tujuan positif itu tidak seharusnya melalui cara-cara yang membolehkan semua tanpa batas.

“Penggunaan medsos bagi anak-anak itu ada momennya, ada saatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar semua pihak harus bergerak bersama dalam memberikan sosialisasi terkait PP Tunas yang sudah resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026.

“Dengan adanya aturan ini di tingkat RT, RW, pemerintah lokal, termasuk Posyandu, PKK, dan ruang pendidikan seperti guru, harus betul-betul secara masif menyosialisasikannya,” katanya.

Baca juga: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital

Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |