Pramono: Persoalan pengungsi WNA kewenangan pemerintah pusat

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai persoalan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Persoalan pengungsi ini merupakan domain pemerintah pusat,” kata dia di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia jika para pengungsi ini menggunakan fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak pantas, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Cerita pengungsi WNA, sempat ditahan hingga tak bisa kerja di Jakarta

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan menertibkan mereka,” kata dia.

Sebelumnya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menertibkan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengungsi WNA kembali datangi kantor UNHCR usai diberi imbauan

Sementara, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan dalam menertibkan para pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR atau di kawasan Gedung Atrium Mulia.

Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional. Namun, selama berada di Indonesia, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Soal pengungsi WNA, Satpol PP sebut semua pihak terus berkoordinasi

"Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ucapnya.

Linda menambahkan, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut.

Baca juga: Jaksel tertibkan pengungsi WNA yang tinggal trotoar kantor UNHCR

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |