- Sabtu, 4 Juli 2026 14:32 WIB
Pesona Pulau Cingkuak kian memikat, tarif penyeberangan ditata
Foto udara wisatawan beraktivitas di kawasan pantai Pulau Cingkuak, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (4/7/2026). Pemkab Pesisir Selatan berupaya melakukan pembenahan destinasi wisata pulau-pulau kecil di kabupaten itu, salah satunya dengan menentukan tarif retribusi resmi antar-jemput ke Pulau Cingkuak sebesar Rp21 ribu per orang termasuk asuransi. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/kye
Pesona Pulau Cingkuak kian memikat, tarif penyeberangan ditata
Wisatawan menumpang perahu wisata menuju Pulau Cingkuak, di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (4/7/2026). Pemkab Pesisir Selatan berupaya melakukan pembenahan destinasi wisata pulau-pulau kecil di kabupaten itu, salah satunya dengan menentukan tarif retribusi resmi antar-jemput ke Pulau Cingkuak sebesar Rp21 ribu per orang termasuk asuransi. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/kye
Pesona Pulau Cingkuak kian memikat, tarif penyeberangan ditata
Sejumlah perahu wisata berada di perairan Pulau Cingkuak, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (4/7/2026). Pemkab Pesisir Selatan berupaya melakukan pembenahan destinasi wisata pulau-pulau kecil di kabupaten itu, salah satunya dengan menentukan tarif retribusi resmi antar-jemput ke Pulau Cingkuak sebesar Rp21 ribu per orang termasuk asuransi. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/kye
Pesona Pulau Cingkuak kian memikat, tarif penyeberangan ditata
Foto udara perahu wisata berada di perairan Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (4/7/2026). Pemkab Pesisir Selatan berupaya melakukan pembenahan destinasi wisata pulau-pulau kecil di kabupaten itu, salah satunya dengan menentukan tarif retribusi resmi antar-jemput ke Pulau Cingkuak sebesar Rp21 ribu per orang termasuk asuransi. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/kye
Pesona Pulau Cingkuak kian memikat, tarif penyeberangan ditata
Foto udara wisatawan menggunakan jet ski melintas di perairan Pulau Cingkuak, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (4/7/2026). Pemkab Pesisir Selatan berupaya melakukan pembenahan destinasi wisata pulau-pulau kecil di kabupaten itu, salah satunya dengan menentukan tarif retribusi resmi antar-jemput ke Pulau Cingkuak sebesar Rp21 ribu per orang termasuk asuransi. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/kye
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































