Temanggung (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penolakannya terhadap pengaturan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria di Temanggung, Sabtu, meminta agar ketentuan mengenai standardisasi kemasan dihapus dari rancangan regulasi tersebut.
Ia menyampaikan sikap tersebut sejalan dengan aspirasi para pelaku usaha yang menilai pengaturan standardisasi kemasan tidak tepat dimasukkan dalam Permenkes.
"Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan," katanya usai talkshow tembakau dalam rangka hari Bhayangkara ke-80 di Pendopo Pengayoman Temanggung.
Menurut dia, dalam proses harmonisasi yang hingga kini masih berlangsung, Kementerian Kesehatan sebagai pemrakarsa tetap berpandangan bahwa standardisasi kemasan merupakan amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Namun demikian, Kemenperin berpandangan bahwa yang seharusnya diatur dalam regulasi tersebut adalah desain dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, bukan penyeragaman kemasan secara keseluruhan.
"Yang perlu diatur adalah desain dan tulisan peringatan kesehatan, termasuk jumlah gambar yang digunakan, ukuran, serta penempatannya di bagian atas atau bawah kemasan. Saat ini luas peringatan kesehatan meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen sehingga perlu ada kepastian teknis bagi industri," katanya.
Baca juga: GAPPRI menilai penyeragaman kemasan berpotensi ciptakan PHK massal
Baca juga: PBNU minta dampak PP Nomor 28/2024 jadi pertimbangan
Ia menilai kepastian pengaturan tersebut penting karena industri hasil tembakau tengah menunggu regulasi sebagai dasar implementasi. Mengingat PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berlaku secara implementatif pada 26 Juli 2026, keterlambatan penerbitan aturan teknis dikhawatirkan dapat menimbulkan kekosongan kebijakan.
Selain isu standardisasi kemasan, katanya dia menyoroti rencana pengaturan batas maksimum kadar nikotin dan tar. Menurut Kemenperin, saat ini Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterima dengan baik oleh pelaku usaha maupun pemangku kepentingan.
Ia mengusulkan agar penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurut dia, kalau memang akan ada target akhir atau ultimate goal, maka harus disepakati bersama oleh pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun industri," katanya.
Bupati Temanggung Agus Setyawan juga menolak rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya terkait pembatasan kadar nikotin dan tar serta rencana penyeragaman kemasan rokok.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap rantai pasok bahan baku industri hasil tembakau yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani tembakau di Kabupaten Temanggung.
"Kami menolak rancangan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 apabila substansinya tetap mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyamaan bungkus rokok. Meskipun tidak secara langsung menyasar petani, kebijakan ini akan berdampak terhadap penyerapan hasil panen dan penyediaan bahan baku dari petani tembakau," katanya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menyampaikan penolakan secara resmi melalui surat kepada Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Pertanian beberapa bulan lalu sebagai bentuk aspirasi daerah terhadap penyusunan regulasi tersebut.
Baca juga: Asosiasi pedagang keluhkan RPMK soal penyeragaman kemasan rokok
Baca juga: Pakar hukum soroti wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































