Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita unggulan akhir pekan menarik untuk disimak, mulai dari Pemprov DKI Jakarta yang melarang ormas melakukan rumah makan saat Ramadhan hingga ratusan siswa di Bandarlampung diduga keracunan MBG.
Berikut berita-berita tersebut:
1. Pemprov DKI larang ormas razia rumah makan saat Ramadhan
Pemerintah Provinsi DKI secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk merazia (sweeping) terhadap rumah makan selama Ramadhan tahun ini guna menjaga ketertiban dan kerukunan di Ibu Kota. Baca selengkapnya di sini
2. Direktur Gempa dan Tsunami BMKG mundur dan ajukan pensiun dini
Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Daryono, mengundurkan diri dari jabatannya sekaligus mengajukan pensiun dini dari institusi tersebut.
Pengunduran diri itu diumumkan setelah mengajukan diri secara resmi kepada Pimpinan BMKG, Jumat (13/2) malam. Baca selengkapnya di sini
3. RI bangun pusat riset rumput laut di kawasan Teluk Ekas Lombok
Indonesia membangun pusat riset rumput laut dunia bernama International Tropical Seaweed Research Center (ITSRC) di kawasan Teluk Ekas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Baca selengkapnya di sini
4. Kemlu RI: Pasukan stabilisasi di Gaza tak terlibat operasi tempur
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa personel Indonesia yang akan berpartisipasi dalam pasukan stabilisasi atau International Stabilization Force (ISF) di Gaza berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur. Baca selengkapnya di sini
5. Ratusan siswa di Bandarlampung diduga keracunan MBG
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, menyatakan 30.008 dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih ditargetkan selesai dibangun dan beroperasi pada tahun ini. Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































