Djakarta, 13/3/1954 (ANTARA) - Sangkaan jang semula bahwa dengan adanja passief-stelsel djumlahnja penduduk Tionghoa di Indonesia jang menolak kewarganegaraan R.I. ada djauh lebih sedikit daripada jang menerima, ternjata kini menurut taksiran UPBA tak benar. UPBA sendiri semula menduga, bahwa jang menolak akan berdjumlah tak lebih dari 30%.
Demikian Keng Po jang selandjutnja menjatakan, bahwa menurut keterangan jang diperolehnja dari wakil Kepala Urusan Peranakan dan Bangsa Asing (UPBA), Utoyo, djumlah penduduk Tionghoa jang menolak kewarganegaraan R.I. ada 70% dan jang menerima kewarganegaraan menurut systeem passief 30%.
Angka2 ini didasarkan atas taksiran jang sehingga kini telah diterima menurut laporan dari daerah2. Djumlah penduduk Tionghoa semuanja ditaksir tiga djuta, dimana antaranja 2 djuta jang dilahirkan di Indonesia. Dengan demikian maka warga negara Indonesia keturunan Tionghoa kini berdjumlah kurang lebih 600.000 dan jang 2.400.000 adalah orang2 Tionghoa jang menjadi onderdaan dari negara asing.
Angka2 jang definitief sehingga kini belum dapat disusun oleh Kementerian Kehakiman. Walaupun ini hanja merupakan taksiran sadja, namun merupakan satu fait, bahwa diantara golongan Tionghoa jang menolak menjadi warganegara R.I. ada lebih banjak daripada jang menerimanja.
Bahwa kedjadian ini ada mendjadi diluar dugaan, maka atas pertanjaan kita Utoyo mengatakan, bahwa ini disebabkan oleh karena banjak orang Tionghoa totok telah menolak kewarganegaraan R.I. untuk anak2nja jang belum dewasa.
Tak mengetahui akibatnja
Lebih landjut wakil Kepala UPBA jang sudah sering menindjau keberbagai daerah untuk mempeladjari soal minoriteit, mengatakan bahwa dalam pembitjaraan jang ia lakukan dengan mereka jang menolak kewarganegaraan ternjata mereka tidak mengetahui apa akibatnja bagi dirinja sendiri tentang perbuatannja itu. Mereka duga bahwa penolakannja itu sama sekali tak akan mempengaruhi lapangan penghidupan mereka dinegara dimana mereka tinggal. Mereka anggap bahwa dalam pentjariannja akan diperlakukan sama dengan warganegara dari R.I., misalnja dapat mengusahakan perusahaan2 bus mengusahakan tanah dsb.
Menjesal?
Dalam pendjelasannja Utoyo mengatakan ia melihat tendens bahwa diantara mereka jang telah menolak kini mendjadi menjesal dengan perbuatannja.
Maka itu menurut djurubitjara Keng Po, UPBA menghendaki supaja pada mereka diberikan kembali kesempatan untuk mendjadi warganegara R.I. Djika RUU kewarganegaraan jang sekarang sedang disusun selesai, dimana kabarnja mereka jang mempunjai kewarganegaraan dubbel diberikan kesempatan untuk menjatakan menolak kewarganegaraan RRT, maka bagi penduduk Tionghoa diberikan kembali kesempatan untuk mendjadi warga negara, demikian Utoyo.
Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA
Baca juga: ANTARA Doeloe : Soe Hok Gie bertemu Bung Karno
Baca juga: ANTARA Doeloe: Dilarang pasang petasan dan bunji2an lainnya pada tahun baru Imlek dan Tjap Go Meh
Baca juga: Perajaan Natal, Presiden njatakan maaf pada umat Keristen
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































