Standarisasi digital dinilai tingkatkan daya saing korporasi

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Penerapan standarisasi digital dalam pelaporan keuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai dapat meningkatkan daya saing korporasi nasional.

Regulasi yang terbit pada 2025 itu mewajibkan perusahaan menyelaraskan sistem pelaporan keuangan dengan Platform Bersama Pelaporan Keuangan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan akuntabilitas.

Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia) Indra S. Widodo mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi mendorong transformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan data keuangan perusahaan.

Baca juga: PPATK ungkap laporan kejahatan keuangan meningkat pada 2025

“Peraturan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan transformasi fundamental bagi profesi akuntan dan dunia usaha. Perusahaan kini didorong untuk memiliki sistem internal yang mampu menyajikan data secara real-time dan sesuai standar,” ujar Indra dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, perusahaan yang mampu beradaptasi lebih cepat terhadap sistem digital terintegrasi akan memiliki keunggulan kompetitif, terutama dalam hal kredibilitas dan akses pendanaan.

Ia menjelaskan, standarisasi pelaporan yang lebih terstruktur memudahkan investor melakukan perbandingan kinerja antar perusahaan, sehingga transparansi menjadi faktor penting dalam menarik modal.

Baca juga: DKI luncurkan Platform Digital Pelaporan Keuangan RT/RW

Selain itu, digitalisasi proses akuntansi dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi data, sekaligus meminimalkan kesalahan manusia (human error).

Integrasi sistem juga memungkinkan sinkronisasi data lintas lembaga menjadi lebih cepat dan konsisten.

Regulasi tersebut, kata dia, turut memperkuat pengawasan melalui mekanisme standar pelaporan yang lebih ketat, sehingga perusahaan dituntut memastikan laporan disusun secara andal dan dapat ditelusuri (traceable).

Baca juga: Menkeu sidak perusahaan tunggak pajak hingga Rp500 miliar di Tangerang

Indra menambahkan bahwa kepatuhan terhadap PP 43/2025 sebaiknya dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), bukan sekadar kewajiban regulasi.

Dengan penerapan standar digital tersebut, pemerintah juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelaporan keuangan nasional yang lebih terintegrasi, sekaligus meningkatkan daya saing korporasi Indonesia di tingkat global.

“Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi fondasi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Perusahaan yang memiliki sistem pelaporan yang kuat akan lebih dipercaya oleh investor maupun pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

Baca juga: Perusahaan dorong inklusi keuangan lewat inovasi layanan digital

Baca juga: Mekari - OCBC kenalkan teknologi terintegrasi untuk tata kelola bisnis

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |