POPSI dorong penertiban sawit yang adil dan penguatan kepastian hukum

1 month ago 28

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong penertiban sawit yang adil agar berjalan dengan penguatan kepastian hukum bagi petani.

“Ruang dialog dan penyandingan data antara pemerintah dan masyarakat akan membantu memastikan kebijakan berjalan adil dan akuntabel,” kata Ketua POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Agar kebijakan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 berjalan optimal, transparansi data, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang jelas menjadi sangat krusial.

Ia menilai, kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga iklim usaha sawit nasional. Salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah, lanjutnya, adalah dengan menyusun peta jalan penataan sawit yang komprehensif dan mudah dipahami oleh petani maupun pelaku usaha.

Lebih jauh, Darto juga menekankan perlunya perhatian khusus kepada petani kecil dan masyarakat hukum adat agar kebijakan penertiban tidak berdampak sosial yang tidak diinginkan.

Legalisasi berbasis reforma agraria dan perhutanan sosial, ia nilai sebagai pendekatan yang dapat mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi rakyat.

“Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, penertiban sawit dapat menjadi bagian dari solusi besar pembangunan nasional,” ujar Darto.

Baca juga: PMK: Pemerintah tegas tertibkan aktivitas ekstraktif berskala besar

Baca juga: Karantina Kalsel musnahkan ribuan sawit dan telur kepiting ilegal

Baca juga: Prabowo sebut denda Rp6,6 triliun bisa bangun 100.000 hunian pengungsi

Selain itu, ia menilai petani tetap perlu dilibatkan sebagai pelaku ekonomi utama, dengan dukungan peningkatan perizinan, kepatuhan lingkungan, dan akses pembinaan.

“Penertiban akan lebih efektif bila petani tetap menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perlu dijalankan secara hati-hati agar tetap menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.

Menurut Darto, rujukan pemerintah pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam penertiban kawasan hutan pada dasarnya sejalan dengan mandat konstitusi.

“Meski demikian, implementasinya perlu memastikan bahwa peran negara tetap berada dalam koridor sebagai pengatur dan penjamin keadilan, bukan semata-mata sebagai pelaku usaha,” katanya.

Selain itu, Darto pun menekankan pentingnya penyelesaian status hukum secara tuntas sebelum pengelolaan kebun dilakukan oleh pihak lain.

“Ketika status hukum kebun belum ditetapkan secara definitif, pendekatan yang transparan dan dialogis akan sangat membantu membangun kepercayaan petani dan pelaku usaha,” ujar dia.

Baca juga: Legislator: Sawit di Papua harus pertimbangkan keselamatan lingkungan

Baca juga: Hashim: Prabowo tak punya lahan sawit di Sumatera

Baca juga: Ribuan hektare lahan peremajaan sawit Aceh Timur rusak akibat banjir

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |