Polri limpahkan berkas Lisa Mariana ke JPU Kejati Jabar

2 months ago 25
“Sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum di mana jaksa yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat,”

Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap satu berkas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum di mana jaksa yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pelimpahan tahap satu tersebut dilaksanakan pada 13 November 2025.

Penyidik, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat agar kasus ini bisa segera disidangkan.

“Koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan, tentu kami akan komunikasi dan koordinasi terus secara intens dengan Kejati Jawa Barat,” ucapnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti mengatakan bahwa dari pemeriksaan DNA, diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.

Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.

Baca juga: Hukum kemarin, istri pegawai KPP diculik hingga Lisa Mariana tersangka

Baca juga: Polda Jabar tetapkan Lisa Mariana tersangka video asusila

Baca juga: Hukum kemarin, gugatan Sandra Dewi hingga Lisa Mariana diperiksa

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |