Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Dia mengungkapkan alasan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.
"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," katanya
Alasan selanjutnya, yaitu materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan karena ini aspek formil.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap alasan tidak lakukan penahanan Richard Lee
Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. "Artinya sesuai dengan waktu 'deadline', sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," katanya.
Penolakan tersebut juga didukung dari alat bukti Pasal 184 KUHAP, yaitu pemohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan dengan serta tiga orang pemeriksaan ahli.
"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Budi.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Richard Lee penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," katanya.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Baca juga: Hakim tolak gugatan praperadilan Richard Lee
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































