Kota Padang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) berharap seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk responsif menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada masyarakat.
"Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat," kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Kota Padang, Sabtu.
Ia mengatakan pemerintah provinsi maupun daerah memiliki instrumen sosialisasi yang cukup lengkap karena terdapat kepala biro hukum atau kepala bagian hukum.
Hal itu agar, katanya, masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang KUHP dan KUHAP yang baru sehingga selayaknya mereka menggandeng perguruan tinggi.
Bahkan, katanya, lebih baik lagi jika melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan.
Baca juga: KUHP baru disebut jadi wajah modern hukum pidana Indonesia
Prim yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum UNAND ini menyebutkan terdapat tiga poin penting yang mesti disosialisasikan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurutnya, ketiga produk hukum ini sangat penting disosialisasikan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.
Ia mencontohkan, di dalam KUHP menegaskan bahwa pidana penjara merupakan yang terakhir (ultimum remedium).
Artinya, jika masih bisa mengenakan pidana yang lebih ringan seperti kerja sosial, denda, pengawasan dan percobaan maka harus diutamakan dari pada menjatuhkan pidana penjara.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan pentingnya sosialisasi KUHP baru
Namun, Prim menilai masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tentang penerapan hukuman dalam KUHP yang baru.
Oleh karena itu, pada masa transisi ini MA menekankan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru serta penyesuaian pidana mesti lebih digencarkan.
Di satu sisi, ia menyebut sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di tataran aparat penegak hukum sudah berjalan dengan baik.
Hanya saja, di kalangan akar rumput edukasi dan sosialisasi ketiganya harus lebih digencarkan agar masyarakat mendapatkan pemahaman terkini tentang penegakan hukum.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































