Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial W (26) yang diduga melakukan pungutan liar disertai pemaksaan terhadap sopir mobil pikap di lampu merah Tomang, Jalan S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku yang merampas uang korban terekam video dan viral di media sosial.
Penangkapan bermula dari aksi pemerasan pelaku pada Sabtu (23/5) siang. Saat itu, korban yang sedang menghentikan mobil di lampu merah keluar tol Tomang tiba-tiba didatangi oleh pelaku untuk meminta uang.
"Jadi korban ini sudah beri uang Rp10 ribu, tapi pelaku masih merasa kurang dan langsung memaksa dan merampas uang Rp15 ribu dari atas dasbor mobil korban," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.
Aksi pemerasan bermodus meminta uang di jalanan itu rupanya sempat terekam oleh pengendara mobil lain yang berada di lokasi kejadian, hingga akhirnya rekaman itu viral dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Dari laporan masyarakat dan bukti video itu, kita lalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (24/5) sekitar pukul 12.30 WIB," kata Alex.
Saat ini, terduga pelaku yang diketahui berdomisili di kawasan Palmerah tersebut telah dibawa ke Polsek Grogol Petamburan guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Alex menyebut, penangkapan itu merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aksi premanisme jalanan yang meresahkan para pengemudi angkutan barang di wilayah hukumnya.
"Karena tindakan pungli disertai pemaksaan seperti ini sangat mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pengguna jalan," imbuh Alex.
Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap pelaku pungli di Cengkareng
Baca juga: Pramono tegaskan layanan PTSP di DKI harus bebas pungli
Baca juga: Satpol PP larang pungli ke PKL saat Ramadhan
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































