Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa sapi qurban bantuan presiden (banpres) memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah secara syariat dan sepenuhnya konstitusional secara hukum negara.
KH Marsudi Syuhud meluruskan bahwa polemik di tengah masyarakat terkait pengadaan sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto disebabkan oleh faktor teknis komunikasi yang mengira bahwa sapi tersebut merupakan qurban pribadi Presiden Prabowo Subianto.
"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah qurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN," ujar Kiai Marsudi dalam keterangan resmi yang diterima oleh pewarta, Kamis.
Kiai Marsudi mengatakan bahwa faktor teknis komunikasi yang memicu kegaduhan kali ini, di mana Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Baca juga: Penyaluran sapi kurban dari Prabowo bagian dari bantuan Presiden
Penggunaan istilah "sapi qurban bantuan masyarakat dari Presiden" kemudian tersiar lebih singkat menjadi "sapi qurban Presiden".
"Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi qurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini," imbuhnya.
Dari syariah, Kiai Marsudi menjelaskan bahwa tindakan seorang kepala negara menyediakan qurban untuk masyarakat menggunakan dana negara memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan.
Dalam penjelasannya Kiai Marsudi berpedoman pada kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan yang artinya disunnahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan qurban yang anggarannya diambil dari baitul mal.
Baca juga: Anggota DPR sebut bantuan kurban Presiden pakai APBN bukan hal baru
Sedangkan dari dari sudut pandang negara, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional.
"Dari segi kebijakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan," ujar Kiai Marsudi.
"Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, itulah intinya. Mudah-mudahan ke depan bisa terus diteruskan," imbuhnya.
Baca juga: Prabowo salurkan sapi kurban seberat 910 kg ke Pondok Modern Gontor
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































