Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan koordinasi lintas sektoral bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tiga daerah dalam rangka sinkronisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan koordinasi lintas sektoral tersebut bertujuan memberikan rasa humanisme kepada masyarakat.
"Juga lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu.
Koordinasi lintas sektoral tersebut dilakukan bersama dengan Kejati DKI, Kejati Jabar, dan Kejati Banten untuk membahas persoalan teknis KUHP dan KUHAP yang baru.
"Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya," katanya.
Sementara untuk pembahasan hal yang lain, nanti akan dilaksanakan melalui forum koordinasi yang dibangun antara penyidik dengan kejaksaan.
Baca juga: Ini perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan KUHP baru
"Untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan, harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS (Criminal Justice System)," kata Iman.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda.
Proses itu dimulai sejak 1963 sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.
"Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda," katanya di Jakarta, Senin (5/1).
Ia memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang pada 2 Januari 2023.
Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Pakar nilai KUHP dan KUHAP baru jadi puncak transformasi hukum
Baca juga: KUHP dan KUHAP baru diuji, MK akan proses-pemerintah sambut baik
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































