Gaza City (ANTARA) - Hamas mengecam keputusan baru yang disetujui kabinet keamanan Israel untuk memperluas permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat dan menilai langkah tersebut bertujuan menguasai seluruh tanah Palestina dan memindahkan penduduk aslinya.
Juru bicara Hamas Hazem Qassem, dalam pernyataannya pada Ahad (8/2), mengatakan bahwa keputusan otoritas Israel terkait permukiman tersebut menegaskan program kolonial yang bertujuan menelan seluruh tanah Palestina dan mengusir penduduk aslinya.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai ancaman eksistensial yang nyata.
Qassem menilai pemerintahan sayap kanan Israel berupaya memperluas apa yang ia gambarkan sebagai perang pemusnahan serta menghapus keberadaan Palestina di seluruh wilayah Palestina.
Ia menambahkan, perkembangan tersebut menuntut persatuan Palestina secara nyata dan respons nasional bersama untuk menghadapi kebijakan agresif Israel.
Sebelumnya pada Ahad, Israel menyetujui sejumlah langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di wilayah pendudukan Tepi Barat guna memperkuat kendali Israel.
Media Israel, KAN, melaporkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi, pembukaan catatan kepemilikan tanah, serta pemindahan kewenangan penerbitan izin bangunan di sebuah blok permukiman di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
Baca juga: Sekjen PBB tegas menolak langkah Israel gagalkan solusi dua negara
Langkah-langkah itu juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Perluasan tersebut memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, termasuk di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel, sementara Area C tetap berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.
Harian Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa sebagian keputusan kabinet memindahkan kewenangan perencanaan dan pembangunan di Masjid Ibrahimi dan sekitarnya, serta situs-situs keagamaan lainnya, dari pemerintah kota Hebron ke Administrasi Sipil Israel.
Langkah itu bertentangan dengan pengaturan dalam Protokol Hebron 1997 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan.
Angka tersebut merupakan peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional dan merusak kelangsungan solusi dua negara.
PBB selama beberapa dekade menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Palestina kecam ekspansi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat
Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































