Bareskrim Polri nilai 249 WNI yang dipulangkan dari Kamboja

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan telah melaksanakan asesmen terhadap 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang dipulangkan dari Kamboja.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nurul Azizah, mengatakan, penilaian itu untuk menentukan apakah para WNIB itu merupakan korban perdagangan orang atau tidak.

“Penilaian dilakukan bersama-sama antara Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Sosial (Kemensos),” katanya, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, sebanyak 249 WNIB itu dipulangkan dalam dua kloter. Kloter pertama pada 22 Januari 2026 serta kloter kedua pada 30 dan 31 Januari 2026. Asal kepulangan mereka dari Myawaddy, Myanmar, dan Pnom Penh, Kamboja.

Hasil penilaian mencatat, sebagian besar dari WNIB tersebut direkrut WNI perorangan yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja.

Para perekrut, ujar dia, menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB untuk menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja.

“Ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial Facebook dan Telegram,” ujarnya.

Ia melanjutkan, saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Mereka hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis.

“Rute perjalanan yang umumnya dilalui oleh para WNIB adalah Medan-Batam-Singapura Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja,” ucapnya.

Kemudian, sesampainya di Kamboja, para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online (penipuan daring). Mereka bekerja kurang lebih selama 14–18 jam dengan target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan.

“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan. Namun, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” ungkap Nurul.

Selama bekerja, para WNIB umumnya telah bekerja selama 2 bulan–1,5 tahun dengan gaji Rp6–8 juta. Namun, ada beberapa yang belum memperoleh gaji dan pembayaran gaji secara tunai oleh pihak perusahaan.

Terkait langkah selanjutnya, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hanya ada tiga yang berencana melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

“Tiga WNIB tersebut akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili WNIB,” ucapnya.

Pewarta: Nadia P Rahmani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |