Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu akan melaporkan PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) yang membuang limbah medis sembarangan ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Laporan tersebut segera dilayangkan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan sehingga memicu kekhawatiran terjadinya pencemaran lingkungan.
"Beberapa waktu lalu kami menerima laporan tentang limbah medis yang dibuang sembarangan. Tim kami langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa lokasi yang menjadi tempat pembuangan tersebut dulunya sebagai penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun kini kondisinya telah berubah.
"Bangunan tempat penampungan limbah tersebut sudah dibongkar dan tidak lagi memenuhi standar, tapi limbah medis masih ada di sana," sebut dia.
Baca juga: DLHK Karawang sanksi dua rumah sakit terkait pembuangan limbah medis
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng investor Malaysia lanjutkan proyek limbah medis
Untuk itu, DLH Kota Bengkulu akan mengirim surat secara resmi ke perusahaan yang bersangkutan agar segera ditindaklanjuti dan melaporkan kasus ini ke Gakkum KLH serta melanjutkan laporan ke Polda Bengkulu.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa limbah B3 termasuk limbah yang sangat berbahaya, sebab mengandung zat yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan manusia, serta mengancam organisme hidup lainnya.
Sementara itu, DLH Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan terhadap 10 perusahaan atau pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah tersebut guna memastikan tidak mencemari lingkungan.
Hal tersebut diketahui karena 10 perusahaan tersebut memberikan bukti laporan ke DLH Kota Bengkulu dan dapat diakses melalui aplikasi Sirajalimbah.
Baca juga: Insinerator pengolahan limbah medis pertama di Papua mulai beroperasi
Baca juga: KLH imbau pengelolaan khusus jika CKG hasilkan limbah infeksius
Selain itu, menurut dia, hingga saat ini pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di seluruh rumah sakit yang ada di wilayah tersebut termasuk kategori baik.
"Setelah dilakukan monitoring, untuk sementara waktu rumah sakit di Kota Bengkulu sudah bisa dikatakan baik pengelolaan limbahnya, namun belum sempurna," ujarnya.
Ia mengungkapkan, terdapat hal-hal tertentu yang belum dijalankan oleh pihak rumah sakit, namun pihaknya terus melakukan pengawasan dan mengarahkan agar pihak rumah sakit terus melakukan perbaikan-perbaikan instalasi dalam pengelolaan limbah.
"Perusahaan yang kita awasi harus membuat gudang atau tempat penyimpanan limbah B3 dan pemusnahan dilakukan di luar Provinsi Bengkulu. Kami terus melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan limbah B3 sudah dimusnahkan dan selanjutnya," jelas dia.
Namun, jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan maka DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Temuan limbah medis di pemukiman karena kelalaian rumah sakit
Baca juga: WALHI: Perlu perhatian terkait potensi limbah medis layanan CKG
Baca juga: Wakil Ketua DPD dorong pemerintah kembangkan pengolahan limbah medis
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025