Pemkab Pasaman Barat siapkan dokumen R3P penanganan dampak bencana

1 month ago 12

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyiapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk penanganan dampak bencana alam di daerah itu untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

"Dokumen R3P ini sebagai langkah strategis pemulihan wilayah terdampak bencana. Dokumen ini sangat penting untuk rencana kebutuhan anggaran pemulihan yang akan disiapkan oleh pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail di Simpang Empat, Senin.

Dia mengatakan R3P acuan utama dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasaman Barat untuk tiga tahun ke depan.

"Kunci utama keberhasilan penyusunan R3P terletak pada kelengkapan dan validitas data. Seluruh data kerusakan dan kerugian akibat bencana harus dihimpun secara rinci, terukur, serta diklasifikasikan sesuai kategori yang telah ditetapkan," katanya.

Baca juga: Menko PMK: Seluruh RSUD di Aceh, Sumut dan sumbar sudah beroperasi

Dia mengatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini sedang mempersiapkan dokumen R3P.

"Semua datanya harus jelas jenisnya, kriteria, dan skalanya. Jangan sampai ada data yang terlewat. Jika belum valid, dilakukan pengecekan kembali ke lapangan. Karena validasi data menjadi hal yang sangat penting," katanya.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus berkolaborasi dan bekerja secara serius dalam penyusunan R3P.

Ia mengingatkan agar proses penyusunan R3P dilakukan secara terpadu antar-OPD sehingga bukan berjalan sendiri-sendiri.

Sinergi dan komunikasi yang baik diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang menyeluruh dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat Jhon Edwar menjelaskan berdasarkan data yang sudah disiapkan maka diperoleh rekapitulasi rencana kebutuhan berdasarkan kewenangan kepemilikan aset mencapai Rp765,10 miliar.

Dia merinci untuk kewenangan kabupaten sebesar Rp209,29 miliar, provinsi sebesar Rp372,94 miliar, kewenangan kementerian/lembaga sebesar Rp165, 84 miliar, kewenangan masyarakat desa atau nagari sebesar Rp17,02 juta.

Rekapitulasi kebutuhan itu mencakup kerusakan jalan, jembatan, irigasi, lahan pertanian, rumah, bendungan, lahan perkebunan dan lainnya.

Baca juga: Mahyeldi: Pemerintah penuhi kebutuhan penyintas bencana di huntara

Baca juga: BNPB siapkan tenda peleton dukung pembelajaran di Aceh-Sumbar-Sumut

Pewarta: Altas Maulana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |