Pemerintah siapkan regulasi tambang rakyat demi cegah praktik peti

2 weeks ago 15

Kota Padang (ANTARA) - Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Andre Rosiade mengatakan pemerintah segera menyiapkan regulasi izin pertambangan rakyat (IPR) untuk mencegah maraknya praktik pertambangan tanpa izin (peti) di sejumlah daerah.

"Presiden Prabowo mempunyai komitmen untuk mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat agar masyarakat bisa menambang secara legal dan berkelanjutan," kata Andre Rosiade di Kota Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Andre usai mengunjungi dan membesuk seorang lansia bernama Saudah yang menjadi korban penganiayaan yang diduga karena menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman pada 1 Januari 2026.

Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI tersebut mengatakan dalam waktu dekat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan bersurat kepada Komisi XII DPR RI untuk konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan (WP).

Setelah itu, maka akan ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam kawasan WP.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, gubernur memiliki kewenangan menerbitkan IPR.

Melalui skema ini, koperasi masyarakat dapat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang dan maksimal lima Ha untuk perseorangan.

"Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar," kata Andre menegaskan.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pemerintah provinsi telah memetakan sejumlah daerah yang terdeteksi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin untuk tindak lanjut pencegahan dan penindakan oleh aparat keamanan.

Berdasarkan kajian awal, aktivitas peti terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, serta Sijunjung.

Gubernur menyampaikan praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas. Aktivitas ini tidak hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Legislator pastikan penertiban Peti untuk kembalikan hak rakyat

Baca juga: Polres Tebo amankan delapan pelaku penambang emas ilegal

Baca juga: Polda Riau musnahkan 772 rakit tambang emas tanpa izin sepanjang 2025

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |