Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan proses pemberangkatan jamaah calon haji reguler berasal dari daerah itu pada musim haji 1446 Hijriah/2025 dinyatakan tuntas.
Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Rabu, mengatakan 696 calon haji reguler Kota Mataram diberangkatkan dalam dua kelompok terbang (kloter) yakni kloter 3 dan kloter 9 Embarkasi Lombok.
"Untuk kloter 3 sudah berangkat ke Tanah Suci sejak tanggal 5 Mei 2025 dan sedangkan kloter 9 diterbangkan ke Tanah Suci pada 12 Mei 2025," katanya.
Dia mengatakan jamaah tergabung kloter 3 yang sebelumnya berada di Madinah, mulai Selasa (13/5), sudah berada di Makkah, sedangkan saat ini sedang melaksanakan ibadah umrah dan ibadah-ibadah shalat wajib dan sunah lainnya.
Jamaah kloter 9 mulai hari ini melaksanakan ibadah arbain di Masjid Nabawi Madinah. Jamaah kloter 3 dijadwalkan berada di Madinah selama delapan hari ke depan.
"Informasi yang kami terima dari petugas haji, alhamdulillah semua jamaah calon haji asal Kota Mataram baik yang berada di Makkah maupun Madinah dalam kondisi sehat walafiat," katanya.
Baca juga: DPR: Jaga kesehatan dan lindungi tubuh dari panas ekstrem Saudi
Setelah pemberangkatan jamaah calon haji kuota reguler, kata Martawang, terdapat 24 calon cadangan yang juga mendapatkan visa dan sudah diberangkatkan secara bertahap bersama dengan kloter 10, 11, dan 12.
Pada kloter 10 yang berangkat pada 13 Mei 2025, ada lima calon haji asal Kota Mataram, selanjutnya pada kloter 11 ada dua calon haji Mataram juga akan berangkat ke Tanah Suci pada 15 Mei 2025.
Terakhir ada 17 calon haji asal Kota Mataram dari kuota cadangan mendapatkan visa dan direncanakan digabung dengan kloter 12 yang akan berangkat ke Tanah Suci pada 17 Mei 2025.
"Jamaah dari kuota cadangan tersebut, diberangkatkan sesuai nomor porsi yang sudah ada," katanya.
Menyinggung seorang calon haji yang dideportasi minggu lalu, ia mengatakan hal itu terjadi karena sistem otomatis yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.
Anggota jamaah tersebut terkena sanksi karena melarikan diri ketika menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain itu, anggota jamaah tersebut, berangkat untuk menggantikan orang tuanya.
"Untuk hal ini, kami tidak bisa intervensi karena sudah menjadi kebijakan Pemerintah Arab Saudi," katanya.
Baca juga: Kemenag Bangka: Sejumlah Calhaj alami gangguan kesehatan di Madinah
Baca juga: JCH Kloter 6 gabungan Kalteng dan Kalsel masuk asrama haji
Baca juga: PPIH Batam: Tiga calon haji tunda berangkat karena sakit
Pewarta: Nirkomala
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025