Kemendes maksimalkan upaya pengentasan daerah 3T lewat koordinasi

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memaksimalkan upaya pengentasan daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di tanah air dengan mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait untuk ikut berkontribusi mengentaskan daerah tertinggal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDT Taufik Madjid menyampaikan bahwa fungsi koordinasi yang dimiliki oleh Kemendes PDT itu pun telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) Tahun 2020-2024.

"Kementerian Desa dalam Perpres tersebut mengoordinasikan kementerian/lembaga untuk bisa mengintervensi atau mengafirmasi daerah-daerah tertinggal yang ada di Indonesia saat ini," kata Taufik dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia mencontohkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berperan mengoordinasikan kementerian terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum untuk meningkatkan infrastruktur daerah-daerah tertinggal.

Taufik mengatakan suatu daerah dapat dikategorikan sebagai daerah tertinggal apabila daerah terkait masih dihadapkan pada persoalan infrastruktur yang belum memadai.

Baca juga: Mendes dukung BUMDes bangun SPPG untuk sukseskan Program MBG

Lalu, ada pula persoalan terkait dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah. Sejalan dengan itu, Kemendes PDT pun mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait, seperti kementerian dan lembaga di bidang pendidikan untuk meningkatkan kompetensi SDM di daerah tertinggal.

"Kemendes juga mengoordinasikan bagaimana menaikkan kompetensi atau SDM, mendorong potensi sumber daya alam desa atau daerah tertinggal agar bisa dimaksimalkan dengan baik supaya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Langkah koordinasi dan kolaborasi itu, menurut Taufik, bernilai krusial untuk diterapkan, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Kemendes.

Ia menyampaikan dengan anggaran yang terbatas serta tuntutan efisiensi fiskal nasional, sinergi antar-kementerian dan lembaga menjadi satu-satunya jalan untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal.

"Fungsi koordinasi ini menjadi penting karena anggaran yang sangat terbatas di Kementerian Desa, apalagi sekarang ini dengan efisiensi dan seterusnya, maka sudah benar kementerian/lembaga sama-sama kita menempatkan aksi afirmasi untuk mengentaskan daerah tertinggal," kata Taufik.

Baca juga: TPP Kemendes PDT Aceh terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |