Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya sedang menyempurnakan aturan terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) atau unit link untuk mengatasi hambatan pemasaran.
Ia menyatakan upaya tersebut juga bertujuan untuk memastikan produk unit link dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah.
“OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis,” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan saat ini pengaturan PAYDI masih mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi.
Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu untuk meningkatkan regulasi terkait PAYDI menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar memiliki landasan yang lebih kuat dan strategis.
“Substansi yang diatur mencakup antara lain aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas, sehingga selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi,” katanya.
Ogi menyampaikan bahwa kinerja produk PAYDI masih menunjukkan tren positif di awal tahun ini meskipun ketidakpastian ekonomi terus meningkat akibat gejolak geopolitik global.
Ia menyatakan hal tersebut mencerminkan minat masyarakat terhadap produk berbasis investasi yang tetap terjaga, khususnya untuk perencanaan dan perlindungan jangka panjang.
Pihaknya pun memproyeksikan pertumbuhan PAYDI akan lebih moderat dan selektif dengan berfokus pada keberlanjutan produk dan kesesuaian dengan profil risiko nasabah, sehingga pangsa produk unit link cenderung stabil dengan potensi peningkatan secara bertahap.
Per Februari 2026, pendapatan premi produk unit link tercatat sebesar Rp7,89 triliun, tumbuh 5,17 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), menunjukkan bahwa produk tersebut masih menjadi salah satu kontributor utama dalam industri asuransi jiwa.
OJK pun terus mendorong penguatan tata kelola produk unit link melalui peningkatan transparansi manfaat dan risiko, penguatan proses pemasaran berbasis kebutuhan nasabah, serta pengelolaan investasi yang prudent.
“OJK menekankan prinsip kesesuaian produk (product suitability) dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan yang terjadi tidak hanya dari sisi volume, tetapi juga kualitas,” imbuh Ogi.
Baca juga: OJK dorong inovasi industri asuransi untuk mitigasi risiko El Nino
Baca juga: OJK catat aset industri asuransi tumbuh 6,80 persen per Februari
Baca juga: OJK: Regulasi sudah beri ruang maksimal investasi saham dapen-asuransi
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































