Menhub minta warga laporkan lewat medsos jika ada pungli transportasi

4 hours ago 2
dilaporkan saja sehingga itu bisa sebagai bahan evaluasi dan juga investigasi kita

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta masyarakat pengguna transportasi untuk tidak ragu melaporkan dugaan pungutan liar dengan mengunggah bukti melalui media sosial agar dapat segera ditindaklanjuti.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik pungli dalam layanan mudik gratis melalui moda transportasi laut pada periode angkutan Lebaran 2026/Idul Fitri 1447 Hijriah, khususnya yang dilaporkan terjadi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kemenhub (Kementerian Perhubungan) punya media sosial, dilaporkan saja sehingga itu bisa sebagai bahan evaluasi dan juga investigasi kita. Jadi jangan segan-segan, ada bukti pungli, videoin kasih ke kita. Gitu aja," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis malam.

Meski begitu, Dudy mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungli tersebut, sehingga meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi secara rinci termasuk waktu kejadian, lokasi, serta pihak yang diduga terlibat.

"Laporannya mana? Ada laporannya nggak? Yang pungli siapa?," ucap Menhub sembari melontarkan pertanyaan balik kepada awak media yang sedang mengkonfirmasi perkembangan dugaan kasus pungli mudik gratis moda transportasi laut di Kota Kendari.

Ia menegaskan laporan yang disertai bukti akan sangat membantu Kementerian Perhubungan dalam melakukan investigasi serta mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan, karena keterlibatan publik sangat penting dalam menjaga transparansi serta kualitas layanan transportasi yang diselenggarakan pemerintah.

Dudy juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal media sosial yang dimiliki Kementerian Perhubungan sebagai sarana pelaporan cepat, sehingga informasi dapat segera diproses oleh pihak terkait.

"Kalau seperti itu tolong disampaikan ke kita kapan kejadiannya, kapalnya apa, segala macam. Penumpangnya jangan diam aja. Nggak apa-apa di-upload aja ke medsos segala macam, jadi kita bisa tindak lanjuti gitu," tutur Menhub.

Ia menambahkan dokumentasi berupa video atau foto sangat dibutuhkan untuk memperkuat laporan, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akurat dan cepat oleh tim yang bertugas.

Selain itu, Kementerian Perhubungan akan menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan serta mencegah terulangnya praktik pungli di masa mendatang.

"Harapan kami kalau ada terjadi tindak pungli dan sebagainya, ini kan media sosial bisa menjadi tempat untuk melaporkan," kata Menhub.

Sebelumnya, marak pemberitaan di wilayah Kota Kendari yang menyebutkan adanya dugaan pungli terhadap calon penumpang program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan yang terjadi di Pelabuhan Nusantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejumlah calon penumpang mengaku dimintai uang sebesar Rp12 ribu meski telah terdaftar sebagai penerima tiket gratis.

Diketahui, Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyiapkan sekitar 6 ribuan tiket kapal gratis untuk warga yang hendak mudik ke kampung halaman dengan rute Kendari-Raha-Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuota ribuan tiket gratis tersebut diberikan kepada masyarakat dengan rute perjalanan mudik Kendari-Raha, Raha-Kendari, Kendari-Baubau dan Baubau-Kendari.

Baca juga: Menhub modifikasi WFH agar layanan transportasi maksimal Senin-Jumat

Baca juga: Menhub tegaskan kenaikan tiket pesawat tidak boleh di atas 13 persen

Baca juga: Menhub sebut 11 bandara sempat ditutup di Papua kembali beroperasi

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |