Jakarta (ANTARA) - Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan tiga pilar utama arah kebijakan yang diimplementasikan pihaknya pada tahun ini untuk memperkuat dan memajukan sektor jasa keuangan nasional.
“Arah kebijakan OJK pada tahun 2026 ini akan difokuskan pada tiga pilar utama, yang pertama, penguatan ketahanan sektor jasa keuangan. Kemudian pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, salah satunya dilakukan dengan penegakan ketentuan permodalan, penguatan keuangan syariah, percepatan reformasi integritas pasar modal, hingga pemberantasan tindak penipuan (scam) dan aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif diterapkan melalui kebijakan penguatan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: BEI: Butuh dana Rp187 triliun untuk memenuhi "free float" 15 persen
Dalam upaya menjaga pertumbuhan sektor UMKM, terutama pasca terjadinya bencana di tiga provinsi di Sumatera pada akhir tahun lalu, pihaknya menyadari perlunya dukungan yang masif dan konsisten.
"Untuk itu, OJK sudah menetapkan kebijakan pemberian pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Sumatera selama tiga tahun ke depan," ujar Friderica.
Ia menyatakan, pihaknya juga berkomitmen untuk mendorong sektor jasa keuangan agar terus memberikan dukungan terhadap program-program prioritas pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, penguatan asuransi dan sistem kesehatan nasional, serta pengembangan ekosistem bulion.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































