Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mengatakan keputusan tentang pemeriksaan etik terkait kasus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok ditentukan berdasarkan hasil sidang pleno KY.
"Ya, nanti keputusan, keputusan dari hasil sidang pleno KY," ujarnya dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Abdul menyatakan sidang pleno terkait pemeriksaan etik akan menguak kebenaran sesungguhnya terhadap kasus yang melibat hakim di PN Depok.
"Ya, nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan," katanya.
Abdul mengungkapkan putusan sidang pleno terbagi menjadi tiga klaster, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Keputusan itu kan ada tiga klaster: ringan, sedang, berat. Berat itu pemberhentian dengan tidak hormat, itu paling berat," ucapnya.
Adapun, Abdul menjelaskan pemeriksaan etik KY berjalan dalam beberapa tahap, yaitu mengetahui, mendengar, dan mengalami secara langsung terkait adanya praktik menyeleweng dari para hakim.
"Ya pemeriksaannya biasa. Pemeriksaan kepada hakim yang dalam hal ini menjadi tersangka dan juga para saksi yang mengetahui, mendengar, mengalami secara langsung terkait adanya praktik transaksional itu.
Ia melanjutkan "semuanya menjadi alat bukti yang untuk dipergunakan sebagai menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan dengan alat bukti-alat bukti yang ada."
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Baca juga: Pimpinan KY kunjungi KPK untuk tindak lanjuti OTT Hakim PN Depok
Baca juga: KY pastikan periksa pelanggaran kode etik Ketua dan Waka PN Depok
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































