OJK: Kredit perbankan tumbuh 12,67 persen capai Rp9.080,9 triliun

2 hours ago 1
Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan di tanah air tumbuh 12,67 persen year on year (yoy) mencapai Rp9.080,9 triliun hingga Juni 2026.

“Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.

Kiki menjelaskan pertumbuhan kredit perbankan didorong oleh kredit investasi yang tumbuh 24,90 persen (yoy) dan diikuti oleh kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen (yoy) serta kredit konsumsi yang tumbuh 5,75 persen (yoy).

Di tengah pertumbuhan kredit, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,09 persen dan NPL net sebesar 0,82 persen. Selain itu, Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil yang tercatat sebesar 8,47 persen.

Kemudian, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen (yoy) menjadi Rp10.281,8 triliun per Juni 2026, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 9,95 persen (yoy), tumbuh 8,25 persen (yoy), serta tumbuh 12,16 persen (yoy).

Kiki memastikan ketahanan perbankan juga tetap terjaga kuat, yang tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Juni 2026 yang berada di level tinggi yakni sebesar 23,70 persen.

Kemudian, likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32 persen.

Baca juga: OJK: Kredit modal kerja dominasi porsi "undisbursed loan" per Mei 2026

Selain itu, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 101,92 persen dan 23,08 persen, atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Dalam kesempatan ini, Kiki memastikan OJK telah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan dan penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

Adapun, upaya itu dalam rangka memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas informasi debitur guna mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan,

Lebih lanjut, OJK juga mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA, yaitu dengan mengawasi rekening penampungan (escrow account) DHE SDA, serta memastikan kesiapan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai.

Baca juga: OJK tetap optimis kredit UMKM tumbuh positif hingga akhir 2026

Baca juga: OJK berharap pertumbuhan kredit bisa di atas 10 persen pada akhir 2026

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |